SELAMAT DATANG DI BLOG PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH SUMENEP

Senin, 12 Maret 2012

HUKUM JIMAT, KEDUKUN, SUSUK dan sejenisnya.


Tidak kita pungkiri dalam kehidupan masyarakat kita masih banyak yang kental dengan ke dukun, susuk, makai jimat dan semacamnya, disini kita sedikit bahas masalah ini.

dalam satu riwayat : "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (guna-guna, susuk atau pelet) adalah syirik.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Hakim)

Pengobatan yang sering dilakukan paranormal dengan rapalan, bacaan, mantera, dan komat-kamit lainnya sambil kadangkala memegang bagian tertentu pasien ataupun juga kadang dilakukan dari jarak jauh, maka jampi-jampi dan bacaan-bacaan semacam ini terlarang hukumnya terutama yang tidak dimengerti artinya. Hal itu berbeda dengan pengobatan ala sunnah yang dilakukan dengan bacaan yang dapat dimengerti artinya dan berasal dari al-Qur’an ataupun hadits Nabi (ma’tsur dari Nabi) apa yang lebih sering dikenal sebagai metode ruqyah maka hal itu justru hukumnya sunnah dan terpuji tanpa meninggalkan pengobatan klinis dan medis, seperti doa atau bacaan yang beliau ajarkan: “Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit ini, sembuhkanlah, (karena) Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada penawar kecuali penawar-Mu, penawar yang tidak meninggalkan penyakit.” (HR. Ahmad dan Bukhari)

Para ulama mengatakan bahwa bacaan pengobatan atau jampi-jampi yang diperbolehkan syariah harus memenuhi tiga syarat. Pertama, dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Kedua, dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya yang dapat dipahami maknanya, Ketiga, dengan keyakinan bahwa jampi-jampi itu tidak berpengaruh kecuali dengan takdir Allah Ta’ala dan tidak menjerumuskan kepada syirik.

Pengobatan alternatif dan konsultasi supranatural melalui jimat-jimat yang digantungkan ataupun dikenakan sebagai penangkal, penghilang penyakit atau pembawa berkah dan perlindungan, dan sebagainya, semuanya dilarang oleh Islam, sebab hal itu telah melakukan syirik dan bergantung kepada benda. Ketika sebuah rombongan yang terdiri dari sepuluh orang menghadap Nabi saw untuk berbaiat kepada beliau dan menyatakan masuk Islam, lalu beliau membaiat yang sembilan orang dan menahan yang seorang. Ketika ditanya mengapa menahan yang seorang, beliau menjawab, “di pundaknya terdapat jimat.” Kemudian laki-laki itu memasukkan tangannya ke dalam bajunya dan memotong jimatnya. Setelah itu baru Rasulullah mau membaiatnya, seraya bersabda: “Barang siapa yang menggantungkan jimat, berarti ia telah melakukan perbuatan syirik.” (HR. Ahmad dan Hakim). Artinya, menggantungkan jimat dan hatinya bergantung kepadanya berarti berbuat syirik.

Demikian pula ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat gelang kuningan di pangkal lengan seseorang, beliau mempertanyakannya, “Apa ini?” orang itu menjawab, “saya memakai ini karena terserang penyakit di pundak saya sebagai jimat.” Kemudian beliau bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya jimat itu hanya menambah lemah tubuhmu, karena itu buanglah segera! Sebab jika engkau mati sedang jimat itu masih menempel di tubuhmu, engkau tidak akan beruntung sama sekali.” (HR. Ahmad)

salah satu efek lemah tubuh disini yang kita bisa lihat dari para pengguna jimat untuk melariskan dagangan, seperti dia malas untuk lebih kreatif dalam mempromosikan dagangannya, karena dia sudah berharap laris karena sebab jimat yang digunakannya.

Para sahabat juga sangat membenci jimat, sehingga ketika melihat seorang laki-laki yang menggantungkan benang sebagai jimat, Hudzaifah membacakan ayat: “Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf:106) Sa’id bin Jubair berkata: “Barangsiapa yang melepaskan satu jimat dari leher seseorang, maka (pahalanya) seperti memerdekakan seorang budak.” Ibrahim An-Nakha’i, tokoh generasi tabi’in berkata: “Para sahabat membenci semua bentuk jimat (isim dan lainnya), baik yang Al-Qur’an maupun bukan dari Al-Qur’an..”

Memang, masih ada beberapa ulama yang memperbolehkan penggunaan jimat bila berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an meskipun sebagian besar ulama tetap melarangnya dan pendapat mayoritas ulama yang mengharamkan penggunaan segala bentuk jimat termasuk dari jimat dari ayat al-Qur’an adalah yang lebih kuat alasannya berdasarkan dalil-dalil di antaranya bahwa:
1. Hadits-hadits yang melarang tamaim (jimat-jimat) itu bersifat umum, tidak membedakan antara berbagai jenis tamaim. Ketika menolak seseorang yang memakainya, Nabi saw tidak menanyakan padanya apakah jimatnya itu dari ayat Al-Qur’an atau tidak.
2. Pelarangan mutlak itu lebih logis sebagai upaya antisipasi (saddan lidzdzari’ah) kemungkinan makin meluasnya penggunaan jimat yang dapat menjerumuskan kepada syirik. Sebab orang yang menggantungkan Al-Qur’an menjadi jimat suatu saat akan menggantungkan benda lain sebagai jimat pula. Sehingga orang lain tidak tahu apakah jimat yang dipakainya dari Al-Qur’an atau bukan.
3. Perbuatan seperti sama dengan merendahkan dan menghinakan Al-Qur’an secara materi maupun maknawi, karena orang yang memakainya akan membawanya ke tempat-tempat najis, tempat buang hajat, dalam kondisi jenabat, atau digunakan oleh wanita haidh di samping merendahkan fungsi al-Qur’an untuk dibaca, diamalkan dan diajarkan guna memberi petunjuk manusia dan bukan dieksploitasi fisik dan materi tulisannya untuk kepentingan duniawi dan jasmani.

Karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa semua jimat itu terlarang sangat tepat. Bahkan Nabi saw telah menyumpah orang-orang yang memakai jimat dalam doanya: “Barang siapa yang menggantungkan jimat, mudah-mudahan Allah tidak menyempurnakan urusannya; dan barang siapa yang menggantungkan benda keramat (sebagai penangkal), mudah-mudahan Allah tidak memberi perlindungan kepadanya.”

Nabi saw justru menekankan pada pengobatan fisik dan terapi medis secara natural dan bukan menganjurkan pengobatan alternatif supranatural dengan sabdanya: “Sesungguhnya penawar itu ada tiga perkara: minum madu, berbekam dan menempelkan besi panas pada bagian yang sakit.” (HR. Bukhari) Beliau tidak menyebutkan pengobatan dengan jimat atau jampi, beliau justru hanya menyebutkan hal-hal yang alamiah (natural).

kebenaran hanya milik Allah.

Muhammad Al Islam


| Free Bussines? |

1 komentar:

  1. Ya Allah, jauhkanlah kami dari hal-2 tersebut, Amin Ya Robbal Alamin.....!

    BalasHapus